Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung
No. 076/KMA/SK/VI/2009

 

Hak-Hak Pelapor

  1. Mendapatkan pelindungan kerahasiaan identitas
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatakan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.

Hak-Hak Terlapor

  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  2. Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya

 

e-Court

 

Jam Kerja Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin s/d Kamis 08.00-16.30 12.00-13.00
Jumat 08.00-17.00 12.00-13.30

 

catatan

  • Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
  • Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
  • Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Index Hasil Survey

survey

Sosial Media

facebook logos PNG19759 instagram youtubeyo
     

 

 

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
1494
6577
29102
954519

9.95%
47.06%
2.68%
0.99%
0.02%
39.29%

Alamat IP Anda: 54.81.157.133
  • Bapak_DrsHNummat_Adham_NasutionSH_MH.jpg
  • Bapak_Drs_Buriantoni_SH_MH.jpg