PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Salah satu bentuk dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Panyabungan melaksanakan sidang diluar gedung atau sidang keliling (Sidkel).
Kamis, 16 Mei 2024, Pelaksanaan sidang diluar gedung bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal, sidang keliling yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor Pengadilan Agama Panyabungan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Sidang Keliling terdiri dari Ketua Majelis Agus Sopyan, S.H.I., M.H, didampingi 2 Hakim Anggota yaitu Muhammad Fadli, S.H.I. dan Raja Asrul Azis, S.H.I. dan Panitera Pengganti Efri Refiman, S.H.I.
Menurut para pihak sidang keliling ini sangat membantu, dalam karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Panyabungan.
Oleh karena itu sidang keliling digelar sebagai upaya Pengadilan Agama Panyabungan memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat pencari keadilan menghemat biaya dan menghemat waktu agar tercipta peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan.