PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Medan – Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Agus Sopyan, S.H.I., M.H, Panitera Zulpan, S.Ag., M.H, dan Admin SIPP PA Panyabungan Aswin Junaedi Siregar, S. Kom menghadiri kegiatan Sosialisasi dan monitoring Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik pada Pengadilan Tinggi Agama Medan, Pengadilan Agama se-Sumatera Utara dan Pengadilan Tiata Usaha Negara Medan.
Acara ini digelar pada pukul 14.00 s.d 18.00 bertempat di Ruang Aula PTA Medan. Narasumber sosialisasi tersebut, yaitu Bapak Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. selaku Panitera Mahkamah Agung, Asep Nursobah, S.Ag., M.H., selaku Hakim Yustisial Kepaniteraan Mahkamah Agung, Bapak Rian Adri Salam, S.Kom., M.MSI. dan Aminuddin B. Harahap dari Tim Pengembang Aplikasi, Humas Mahkamah Agung RI.
Panitera Mahkamah Agung RI memberikan petunjuk pengunggahan berkas perkara kasasi/PK yang belum terakomodir dalam aplikasi SIPP. Petunjuk pengunggahan berkas perkara kasasi/PK tersebut bersumber dari surat Panitera MA Nomor 913 /PAN/HK1.2.3/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 perihal petunjuk pengunggahan relaas pemberitahuan isi putusan dan tanda terima memori kasasi/peninjauan kembali dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
Menurut Panitera MA, penerbitan surat Panitera tersebut sebagai tindak lanjut hasil monev dan sosialisasi yang mengungkapkan persoalan belum terakomodirnya menu pengunggahan beberapa dokumen elektronik.
“Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi awal implementasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, dipandang perlu menyempurnakan petunjuk pelaksanaan sebagaimana telah dimuat dalam surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 712/PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 23 April 2024 perihal Pemberlakuan Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik”, ujar Panitera MA dalam kalimat pembuka surat tersebut.
Petunjuk pengunggahan berkas elektronik yang belum terakomodir dalam aplikasi sebagaimana surat Panitera Nomor 913 /PAN/HK1.2.3/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
Untuk kebutuhan data dukung penilaian formalitas pengajuan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali secara elektronik dan untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaian berkas perkara elektronik, pengadilan pengaju harus mengirimkan dokumen elektronik relas pemberitahuan putusan, tanda terima memori kasasi/peninjauan kembali dan surat pernyataan panitera pengadilan tentang kelengkapan dan kesesuaian berkas perkara elektronik melalui aplikasi SIPP;
Sebelum disediakan menu tersendiri pada aplikasi SIPP, pengunggahan dokumen tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Relaas pemberitahuan putusan diunggah bersama dengan akta pernyataan kasasi/peninjauan kembali;
Tanda terima memori kasasi diunggah bersama dengan memori kasasi;
Surat Pernyataan Panitera tentang kelengkapan dan kesesuaian berkas perkara elektronik diunggah pada menu lain-lain.
Dalam hal pemberitahuan putusan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan melalui surat tercatat sesuai ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2023, maka dokumen yang diunggah harus menyajikan informasi lengkap hasil tracking aplikasi yang menunjukkan penyampaian dokumen kepada para pihak.
Berikutnya Bapak Asep Nursobah, S.Ag., M.H. menyampaikan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan berkas perkara elektronik dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjaian kembali secara elektronik. Yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai DDTK SIPP dan pemberlakuan pengiriman berkas kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang disampaikan oleh Bapak Aminuddin B. Harahap, S.Kom.
Acara sosialisasi dan monitoring ditutup setelah sesi tanya jawab dan diakhiri dengan foto bersama.