PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadakan kegiatan bimbingan teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Tahun 2024. Pada hari jum’at (23/08/2024), Bertempat di Ruang Media Center, Ketua Pengadilan Agama Panyabungan, dan Hakim Pengadilan Agama Panyabungan mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradiian Agama Secara Daring.
Kegiatan bimbingan teknis dibuka secara resmi dari Dirjen Badilag Drs. Muchlis, S.H., M.H, dan dilanjutkan Pembinaan oleh Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H, dengan tema “Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan”.
Dalam kesempatan ini, pemateri menyampaikan materi terkait studi kasus perkara gugatan wakaf dengan berbagai pokok diskusi yang mencakup tentang pembahasan legal standing penggugat dalam gugatan wakaf, kecukupan pihak yang menjadi tergugat, kelindanisasi posita dan petitum dalam gugatan wakaf, keabsahan wakaf, keabsahan nadzir, keabsahan penggunaan obyek wakaf untuk bangunan milik pemerintah, alat bukti yang mendukung dalil gugatan dan sangkalan serta diktrum inti dalam putusan perkara wakaf.
Setelah pemaparan materi, moderator memandu sesi tanya jawab dan diskusi antara narasumber dengan seluruh peserta bimtek.