PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan - Dalam rangka memperkuat akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Agama Panyabungan dan Lembaga Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Madina terkait operasional Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada hari selasa 31 Desember 2024. Acara tersebut berlangsung di ruang Ketua dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Mirwan, S.H.I., M.H, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Posbakum merupakan salah satu wujud nyata komitmen pengadilan untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu. Dengan adanya Posbakum, masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat mendapatkan pendampingan yang berkualitas tanpa harus terbebani oleh biaya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Madina, menyatakan apresiasinya terhadap kerja sama ini. Kami siap mendukung penuh program ini dengan menyediakan tenaga ahli hukum yang kompeten untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Semoga kerja sama ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang luas.
Dalam MoU tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengatur berbagai hal teknis, seperti penyediaan tenaga hukum yang profesional, fasilitas di Posbakum, dan jadwal layanan yang fleksibel. Posbakum diharapkan dapat melayani berbagai kebutuhan masyarakat, seperti konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum, hingga pendampingan dalam proses pengadilan.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat mengakses layanan bantuan hukum secara efektif dan efisien. Posbakum akan mulai beroperasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.