PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan - Kasubbag PTIP PA Panyabungan Rudi Sofyan, S.H.I., M.H, di dampingi Staff IT Aswin Junaedi Siregar, S.Kom, mengikuti rapat koordinasi dalam rangka Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya optimalisasi penggunaan anggaran di lingkungan peradilan. Acara ini berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi secara daring.
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung H. Sahwan, S.H., M.H, dalam pemaparannya, beliau menegaskan bahwa Mahkamah Agung tidak dikenakan kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana diterapkan pada beberapa lembaga lainnya. Beliau juga menyampaikan bahwa proses pembukaan blokir anggaran akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Surat Sekretariat Negara Nomor B10/KSN/S/TU.01/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 perihal Undangan Rapat Pembahasan Tindaklanjut Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 berfokus pada percepatan transformasi digital dalam pelayanan publik, dengan tujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas layanan pemerintah kepada masyarakat. Rapat koordinasi ini diadakan guna menyelaraskan langkah dan strategi antarinstansi dalam implementasi kebijakan sesuai arahan Presiden.