mediasiberhasil15 09 2025 1

PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id

Panyabungan - Senin (15/09/2025), Proses pengajuan izin poligami di Pengadilan Agama Panyabungan berakhir damai setelah melalui mediasi yang difasilitasi pengadilan. Perkara ini diajukan oleh seorang suami sebelum ia melangsungkan pernikahan kedua. Mediasi dilakukan sebagai upaya untuk memastikan rencana poligami berjalan sesuai hukum, serta hak-hak semua pihak terlindungi dengan jelas.

Latar belakang perkara ini berawal dari rumah tangga pasangan suami istri yang telah dikaruniai empat orang anak, seluruhnya laki-laki. Pada kelahiran anak keempat, sang istri mengalami kesulitan serius saat proses persalinan sehingga ia memutuskan untuk tidak memiliki anak lagi demi menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya. Sementara itu, sang suami masih memiliki keinginan kuat untuk memiliki seorang anak perempuan. Dalam upaya menjaga keharmonisan rumah tangga dan memenuhi keinginan suami tanpa menimbulkan pertengkaran, sang istri justru memberikan saran kepada suaminya untuk menikah lagi. Atas dasar itu, suami kemudian mengajukan permohonan izin poligami ke pengadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

mediasiberhasil15 09 2025 2

Dalam proses mediasi, yang dilakukan oleh Dr. Muhamad Hasan Sebyar, MH, kedua belah pihak membicarakan secara terbuka mengenai rencana poligami, termasuk tanggung jawab suami dan pengaturan harta bersama yang telah dikumpulkan selama perkawinan pertama. Mediasi ini berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam dokumen resmi Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak dengan disaksikan mediator dan pejabat pengadilan.

Dalam kesepakatan tersebut, istri pertama secara resmi menerima dan memberikan persetujuan atas rencana pernikahan suami dengan calon istri kedua. Persetujuan ini diberikan dengan syarat suami wajib berlaku adil dalam memenuhi hak-hak kedua istri sesuai ketentuan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Salah satu poin terpenting dalam kesepakatan ini adalah mengenai pengaturan harta bersama. Disepakati bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan pertama, termasuk rumah, tempat usaha, dan lahan perkebunan, akan menjadi hak sepenuhnya istri pertama dan anak-anaknya. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab dan penghargaan suami atas pengorbanan serta peran istri pertama selama pernikahan mereka. Suami juga berkomitmen untuk tidak menjual, mengalihkan, atau menggadaikan harta tersebut tanpa persetujuan istri pertama. Sementara itu, harta yang diperoleh setelah pernikahan kedua akan menjadi tanggung jawab dan hak bersama suami dengan kedua istrinya, yang pengaturannya akan ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan mereka.

Dalam kesempatan tersebut, mediator juga menekankan pentingnya asas monogami sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Menurut undang-undang tersebut, asas yang dianut dalam perkawinan di Indonesia pada dasarnya adalah monogami, di mana seorang suami hanya boleh memiliki satu istri. Namun, undang-undang juga memberikan pengecualian yang memungkinkan poligami dilakukan dengan syarat tertentu, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan. Proses mediasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa syarat-syarat tersebut terpenuhi sebelum poligami dilaksanakan.

e-Court

 

Jam Kerja Pelayanan

Hari Jam Layanan Istirahat
Senin s/d Kamis 08.00-16.30 12.00-13.00
Jumat 08.00-17.00 12.00-13.30

 

catatan

  • Hari Sabtu, Minggu dan Libur Nasional Tutup.
  • Jam istirahat pada hari Jum'at menyesuaikan dengan waktu Sholat Jum'at.
  • Khusus dibulan Suci Ramadhan, jam kerja / pelayanan dapat berubah dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Sosial Media

facebook logos PNG19759 instagram youtubeyo
     

 

 

Statistik

Hari ini
Minggu Ini
Bulan Ini
TOTAL
119
4373
17818
2023434

5.24%
57.78%
2.13%
0.54%
0.02%
34.28%

Alamat IP Anda: 18.97.14.80
  • Bapak_DrsHNummat_Adham_NasutionSH_MH.jpg
  • Bapak_Drs_Buriantoni_SH_MH.jpg