
PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan, Kamis 30 Oktober 2025 – Pengadilan Agama Panyabungan kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara cerai talak. Melalui pendekatan kekeluargaan dan komunikasi yang konstruktif, kedua belah pihak yang berperkara akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa rumah tangganya secara damai.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Dr. Muhamad Hasan Sebyar, MH selaku Mediator Pengadilan Agama Panyabungan, di bawah koordinasi Ketua Pengadilan Agama Panyabungan, Dr. Mirwan Nasution, S.HI., M.H. Kedua pihak hadir bersama kuasa hukumnya masing-masing, yaitu Suhdi Rangkuti selaku Pengacara Pemohon, serta Bapak Anjas dan Bapak Rahmat selaku Kuasa Hukum Termohon.
Selama proses mediasi, suasana berjalan penuh kekeluargaan. Kedua pihak menunjukkan itikad baik dan keterbukaan dalam mengemukakan pendapat serta keinginan untuk mencari solusi terbaik bagi masa depan masing-masing. Dengan bimbingan mediator, kesepakatan perdamaian akhirnya tercapai.

Dalam pernyataannya, pihak Pemohon menyampaikan rasa syukur atas hasil mediasi yang berlangsung lancar dan menenangkan. “Kami sepakat untuk saling menghormati keluarga masing-masing dan menutup persoalan ini dengan baik. Semoga keputusan ini membawa kebaikan bagi semua pihak,” ujar pihak pemohon setelah mediasi selesai.
Pihak Termohon pun menyampaikan hal serupa dan berterima kasih kepada mediator serta pihak pengadilan yang telah memfasilitasi proses mediasi dengan adil dan profesional.
“Saya dari dalam hati masih ingin memperjuangkan keluarga ini. Kedepannya harus bisa saling pengertian dan menjaga sikap, dan saling terbuka" tutur pihak Termohon.
Mediator Dr. Muhamad Hasan Sebyar, MH menegaskan bahwa keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya komunikasi dan keterbukaan dalam menyelesaikan sengketa rumah tangga.
“Kedua pihak telah menunjukkan keinginan yang kuat untuk bersama kembali dan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara damai. Prinsip musyawarah dan kekeluargaan menjadi kunci tercapainya kesepakatan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Panyabungan, Dr. Mirwan Nasution, S.HI., M.H., menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan mediasi tersebut, sekaligus kepada mediator Dr. Muhamad Hasan Sebyar, MH yang telah berperan aktif dan berupaya maksimal dalam proses penyelesaian perkara hingga tercapai perdamaian.
Dengan tercapainya kesepakatan bersama, perkara cerai talak ini dinyatakan selesai melalui jalur mediasi. Hasil ini sekaligus menambah catatan positif kinerja Pengadilan Agama Panyabungan dalam mendukung penyelesaian perkara secara damai, berkeadilan, dan bermartabat.