PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan, Kamis (22/09/2022), Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Panyabungan, Mediator Non Hakim Bapak. Muhammad Hasan Sebyar, S.H.I,.M.H,.C.M. berhasil mendamaikan Pemohon dan Termohon dalam perkara cerai gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Panyabungan nomor registrasi 379/Pdt.G/2022/PA.Pyb, pada hari senin tanggal 05 September 2022.
Dalam proses mediasi tersebut, mediator mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan, dengan cara memberi nasehat dan pandangan terkait pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga, serta akibat yang timbul dari perceraian terlebih bagi anak-anak dan pada akhirnya mereka berdamai untuk mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga kembali yang tertuang dalam akta perdamaian.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, ini merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Panyabungan. Dengan harapan kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Panyabungan yang berhasil didamaikan oleh para mediator.