PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan, Jumat (23/09/2022), Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Pengadilan Agama Panyabungan mengikuti bimtek peningkatan kompetensi tenaga teknis di lingkungan peradilan agama yang dihadiri oleh Ketua Hasanuddin, S.Ag, Hakim Abdul Azis Alhamid, S.H.I, Panitera Zulpan, S.Ag., M.H, secara Online/Daring dan disiarkan secara langsung (live streaming) melalui channel Youtube Badilag Media.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bapak Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag, S.H., M.Ag, sebagai Pembinaa dari Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama. Selanjutnya penyampaian materi Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., yang mengusung tema “Penerapan Hukum Formil dan Materiil dalam Perkara Kasasi dan Peninjauan Kembali”, memaparkan materi terkait syarat Materil Saksi dalam Pasal 171 HIR bahwa setiap penyaksian harus disebut segala sebab pengetahuan saksi dan pada Pasal 1907 KUHPERDATA bahwa tiap kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui saksinya. Kemudian dalam pasal Pasal 139 (1) HIR Jika orang yang menggugat hendak meneguhkan kebenaran tuntutannya dengan saksi, atau orang yang digugat hedak meneguhkan kebenaran perlawannanya dengan saksi pula, akan tetapi saksi itu tiada dapat dibawa menurut peraturan pasal 121, sebab mereka tidak mau menghadap atau sebab lain, maka pengadilan negeri harus menentukan hari persidangan lain untuk memeriksa saksi serta menyuruh orang pegawai yang berkuasa untuk memanggil saksi, yang tidak mau menghadap dengan suka sendiri itu supaya menghadap pada hari itu. Kemudian acara ditutup dengan sesi jawab oleh peserta zoom meeting.