
PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Panyabungan - Pengadilan Agama Panyabungan melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024, yang dihadiri oleh Pimpinan, Pejabat Struktural, fungsional, Pegawai, dan PPNPN, bertempat di Halaman Kantor Pengadilan Agama Panyabungan, Sabtu (01/06/2024).
Hakim Ketua PA Panyabungan Muhammad Fadli, S.H.I, bertindak sebagai Pembina upacara, dalam amanat pada hari ini, (tanggal) 1 Juni 2024, kita memperingati Hari Lahir Pancasila. Hari ketika Bung Karno, sebagai Proklamator Kemerdekaan, Bapak Pendiri Bangsa, pertama kali memperkenalkan Pancasila melalui pidatonya pada tahun 1945 di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 ini mengambil tema "Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045". Tema ini mengandung maksud bahwa Pancasila menyatukan kita dengan segala perbedaan suku, agama, budaya, dan bahasa dalam menyongsong 100 tahun Indonesia Emas yang maju, mandiri dan berdaulat.

Patut kita syukuri sebagai sebuah bangsa yang majemuk, Pancasila dan nilainilai yang dikandungnya menjadi bintang yang memandu kehidupan bangsa agar sesuai dengan cita-cita pendirian negara. Keberadaan Pancasila merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha.
Kita juga patut bersyukur dan bangga bahwa bangsa Indonesia telah terbukti menjadi bangsa yang dewasa, dewasa dalam berdemokrasi berbangsa, dan bernegara. Kita harus bersyukur dan berbangga telah melewati Pemilihan Umum yang demokratis secara aman dan damai demi tegaknya kedaulatan rakyat, konstitusi serta persatuan dan kesatuan bangsa.

Mengakhiri pidato ini, kami mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama-sama bergotong royong merawat anugerah Pancasila melalui peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni. Kita harus bekerja sama dan berkolaborasi menjaga kerukunan dan keutuhan sebagai wujud pengamalan nilai-nilai Pancasila. Semoga peringatan Hari Lahir Pancasila ini dapat memompa semangat kita semua untuk terus mengamalkan Pancasila demi Indonesia yang maju, adil, makmur, dan berwibawa di kancah dunia. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan perlindungan dan petunjuk kepada kita semua untuk kejayaan bangsa dan negara Indonesia.
PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Medan – bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, Kamis (30/05/2024) di mulai pada pukul 10.00 WIB. Ketua, Hakim, Panitera dan Pegawai Pengadilan Agama Panyabungan menghadiri acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Para Hakim Tinggi dan Para Ketua Pengadilan Agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor: 119/KMA/SK.KP4.1.3/V/2024 tanggal 13 Mei 2024, Wakil Ketua Pengadilan Agama Panyabungan A. Latif Rusydi Azhari Harahap, S.H.I., M.A, dimutasi menjadi Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Kelas II.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Zulkifli Yus, M.H. Dalam arahan dan sambutan beliau mengataka, pertama-tama mengucapkan selamat kepada Para Pejabat yang baru dilantik, semoga dapat melaksanakan tugas-tugas dengan baik dan berprestasi untuk tingkat nasional. Khusus kepada para Ketua Pengadilan Agama yang baru dilantik agar dapat memberikan spirit kepada SDM nya ditempat tugas yang baru, baik secara internal maupun eksternal khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Kemudian Ketua PTA Medan juga menyampaikan agar selalu menjaga Lingkungan kerja yang aman dan sehat tentu dapat membantu bekerja dalam meningkatkan efisiensi dan produktifitas dalam melaksanakan pekerjaan. Disamping itu KPTA. Medan juga menyampaikan bahwa para Hakim Tinggi Agar benar-benar dapat melakukan Pembinaan dan Pengawasan dengan sebaik-baiknya, baik terhadap pengawasan bidang, maupun Pembinaan dan Pengawasan pada Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan. Terakhir KPTA Medan mengucapkan terimah kasih kepada semua undangan yang berhadir dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini.
Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Agus Sopyan, S.H.I., M.H, beliau mengucapkan selamat kepada Bapak A. Latif Rusydi Azhari Harahap, S.H.I., M.A, menjadi Ketua baru PA Kota Padangsidimpuan Kelas II.

PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Medan – Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Agus Sopyan, S.H.I., M.H, Panitera Zulpan, S.Ag., M.H, dan Admin SIPP PA Panyabungan Aswin Junaedi Siregar, S. Kom menghadiri kegiatan Sosialisasi dan monitoring Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik pada Pengadilan Tinggi Agama Medan, Pengadilan Agama se-Sumatera Utara dan Pengadilan Tiata Usaha Negara Medan.

Acara ini digelar pada pukul 14.00 s.d 18.00 bertempat di Ruang Aula PTA Medan. Narasumber sosialisasi tersebut, yaitu Bapak Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. selaku Panitera Mahkamah Agung, Asep Nursobah, S.Ag., M.H., selaku Hakim Yustisial Kepaniteraan Mahkamah Agung, Bapak Rian Adri Salam, S.Kom., M.MSI. dan Aminuddin B. Harahap dari Tim Pengembang Aplikasi, Humas Mahkamah Agung RI.
Panitera Mahkamah Agung RI memberikan petunjuk pengunggahan berkas perkara kasasi/PK yang belum terakomodir dalam aplikasi SIPP. Petunjuk pengunggahan berkas perkara kasasi/PK tersebut bersumber dari surat Panitera MA Nomor 913 /PAN/HK1.2.3/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 perihal petunjuk pengunggahan relaas pemberitahuan isi putusan dan tanda terima memori kasasi/peninjauan kembali dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.

Menurut Panitera MA, penerbitan surat Panitera tersebut sebagai tindak lanjut hasil monev dan sosialisasi yang mengungkapkan persoalan belum terakomodirnya menu pengunggahan beberapa dokumen elektronik.
“Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi awal implementasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, dipandang perlu menyempurnakan petunjuk pelaksanaan sebagaimana telah dimuat dalam surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 712/PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 23 April 2024 perihal Pemberlakuan Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik”, ujar Panitera MA dalam kalimat pembuka surat tersebut.

Petunjuk pengunggahan berkas elektronik yang belum terakomodir dalam aplikasi sebagaimana surat Panitera Nomor 913 /PAN/HK1.2.3/V/2024 tanggal 27 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
Untuk kebutuhan data dukung penilaian formalitas pengajuan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali secara elektronik dan untuk memastikan kelengkapan serta kesesuaian berkas perkara elektronik, pengadilan pengaju harus mengirimkan dokumen elektronik relas pemberitahuan putusan, tanda terima memori kasasi/peninjauan kembali dan surat pernyataan panitera pengadilan tentang kelengkapan dan kesesuaian berkas perkara elektronik melalui aplikasi SIPP;
Sebelum disediakan menu tersendiri pada aplikasi SIPP, pengunggahan dokumen tersebut dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Relaas pemberitahuan putusan diunggah bersama dengan akta pernyataan kasasi/peninjauan kembali;
Tanda terima memori kasasi diunggah bersama dengan memori kasasi;
Surat Pernyataan Panitera tentang kelengkapan dan kesesuaian berkas perkara elektronik diunggah pada menu lain-lain.
Dalam hal pemberitahuan putusan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan melalui surat tercatat sesuai ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2023, maka dokumen yang diunggah harus menyajikan informasi lengkap hasil tracking aplikasi yang menunjukkan penyampaian dokumen kepada para pihak.
Berikutnya Bapak Asep Nursobah, S.Ag., M.H. menyampaikan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan berkas perkara elektronik dalam pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjaian kembali secara elektronik. Yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai DDTK SIPP dan pemberlakuan pengiriman berkas kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik yang disampaikan oleh Bapak Aminuddin B. Harahap, S.Kom.
Acara sosialisasi dan monitoring ditutup setelah sesi tanya jawab dan diakhiri dengan foto bersama.

PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Sehubungan dengan surat Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI Nomor 62/BUA.4/PL1.2/V/2024 tanggal 15 Mei 2024 perihal Tindak Lanjut Penyelesaian Penertiban BMN Dalam Rangka Implementasi SIMAN v2, Sekretaris PA Panyabungan Masidah, S.Ag., M.H, di damping Operator BMN Nurul Sajidah, S.E, mengikuti Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 20 s.d 21 Mei 2024, Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Pengadilan Tinggi Agama Medan Lt. III, Rabu (22/05/2024).

Perubahan siman v1 menjadi siman v2 Hal ini guna mendukung proses pengelolaan Barang Milik Negara berbasis internet, bimtek ini para peserta akan melengkapi data seperti data aset tanah, data aset angkutan bermotor, data aset gedung dan bangunan, dan data aset rumah tangga.
Diharapkan kegiatan bimtek ini semakin mempermudah bagi pengguna barang dalam mengelola BMN, selain itu dengan digitalisasi penggunaan kertas fisik akan semakin berkurang sehingga akan ramah lingkungan.

PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id
Kasubbag PTIP Rudi Sofyan, S.H.I., M.H, dan Pengelola JDIH Aswin Junaedi Siregar, S.Kom, menghadiri acara Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung secara daring, Selasa (21/05/2024).
Kegiatan ini diikuti Pengadilan sewilayah Sumatera Utara, bimtek ini mengusung tema “Penguatan Peran Anggota JDIH Mahkamah Agung untuk mendukung Basis Data Informasi Hukum”.

Dalam bimtek ini pemateri menyampaikan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor Nomor 92/KMA/SK/III/2022 telah mencabut Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 033A/KMA/SK/II/2012 tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Empat Lingkungan Peradilan dan Kuputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 014B/SEK/SEK/SK/2012 tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Empat Lingkungan Peradilan.

JDIH Mahkamah Agung adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum.

Tujuan Pengelolaan JDIH menjamin pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara terpadu dan terintegrasi, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, dan dapat diakses dengan mudah, mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat JDIH dan anggota JDIH dan antar anggota JDIH, meningkatkan kualitas pembangunan hukum serta pelayanan kepada publik sebagai wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Dengan ada bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pengelola JDIH Mahkamah Agung dalam mengelola dokumen dan informasi hukumnya.